Ini Yang Jarang Diketahui Dibalik Prosesi Ijab Qabul Beserta Tata Caranya
Ijab kabul dapat diartikan sebagai ucapan yang dibacakan sebagai proses tanda serah-terima suatu barang antara dua belah pihak. Ijab kabul tentunya digunakan dalam berbagai macam bentuk perjanjian, termasuk pernikahan.
Dalam konteks pernikahan, ijab kabul diartikan sebagai proses ketika orang tua mempelai wanita ‘menyerahkan’ putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Dengan adanya proses ijab kabul, suatu pernikahan dianggap sah karena telah terikat oleh perjanjian yang dilakukan saat akad berlangsung.
Ketentuan Ijab Kabul
Pada proses ijab kabul, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan serta dipenuhi. Menurut Asep Rudi Nurjaman dalam buku Pendidikan Agama Islam, berikut ketentuan-ketentuan dari pembacaan ijab kabul:
- Adanya pengucapan “aku nikahkan” atau “kami nikahkan” sebagai ketetapan, dan bisa digunakan dengan bahasa lainnya.
- Menyebutkan nama kedua nama mempelai, baik mempelai pria maupun mempelai wanita. Sebutan bisa menggunakan kata ganti ataupun menyebutkan nama keduanya.
- Menyebutkan mahar atau mas kawin yang diberikan.
Tata Cara Ijab Kabul
Ada serangkaian acara yang dilaksanakan pada proses ijab kabul dalam akad nikah. Dikutip dari buku Hukum Adat di Indonesia karya Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy, berikut tata cara pelaksanaan ijab kabul:
1. Mempelai Pria dan Wali Nikah Dipertemukan
Langkah pertama dalam memulai proses ijab kabul adalah mempertemukan mempelai pria dan wali nikah yang kemudian dua orang tersebut saling berhadapan.
Tak hanya itu, mempelai pria dan wali nikah didampingi oleh dua orang saksi yang berdiri untuk menyaksikan proses akad berlangsung.
2. Khotbah Nikah
Setelah dipertemukannya mempelai pria dan wali nikah, selanjutnya adalah pembacaan khotbah nikah yang dibawakan oleh imam atau penghulu sebelum proses pembacaan ijab kabul dimulai.
3. Mempelai Pria Melafalkan Beberapa Bacaan
Dengan bimbingan imam, mempelai pria dianjurkan untuk membaca beberapa bacaan doa, seperti kalimat istighfar, dua kalimat syahadat, selawat sebelum akhirnya membacakan ijab kabul.
4. Membaca Ijab Kabul
Setelah itu, pembacaan ijab kabul pun dimulai. Mempelai pria dan wali nikah harus saling berpegangan tangan kanan sebagai tanda berlangsungnya proses serah-terima atau akad.
Pembacaan ijab kabul dimulai dengan wali nikah yang membacakan ijab sesuai dengan ketentuan yang ada, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kabul atau tanda terima dari pria.
Setelah pembacaan ijab kabul selesai, saksi memberikan pernyataan sah terkait proses akad yang telah dilangsungkan.
5. Pembacaan Doa Penutup
Apabila ijab kabul dianggap sah bagi para saksi, pembacaan ijab kabul dilanjutkan dengan melafalkan doa penutup. Berikut bacaan doa penutup setelah pembacaan ijab kabul:
اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا
(Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj’alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj’al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa)
Artinya:
“Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya”.
6. Penandatanganan Buku Nikah
Ketika doa penutup selesai dibacakan, proses akad dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu.
Buku nikah sendiri menjadi dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.